JAKARTA - Serangan Israel ke wilayah Gaza masih gencar dilakukan
hingga saat ini. Ada anggapan bahwa momen penyerangan ini dilakukan menjelang
inagurasi terpilihnya Barack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) untuk
kedua kalinya.
"Yang pertama momen yang dilakukan inagurasi kemenangan obama. Kita lihat
momen selesai penyerangan, sekaligus menunjukkan bahwa Israel anak emas
Amerika. Menunjukkan siapa teroris, ini menguji Amerika (sebagai) polisi
dunia," ungkap Direktur Media Centre Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Son
Hadi, kepada Okezone, Senin (19/11/2012).
Son Hadi menilai Pemerintah Indonesia seharusnya malu dengan sikapnya saat ini.
Sebagai negara mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia seharusnya bisa
berperan aktif untuk membantu umat Islam di dunia.
Menurut Son Hadi pihak JAT akan melakukan aksi protes untuk menentang
penyerangan Israel ke Gaza. Kemungkinan besar, Kedutaan Besar Amerika Serikat
akan menjadi target dalam aksi protes ini.
Serangan Israel yang berlangsung
sejak Rabu 14 November lalu terus menimbulkan pada warga Palestina di wilayah
Gaza.Dilaporkan hingga saat ini, 72 warga Palestina tewas.
Sebanyak 21 warga Gaza yang tewas di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
Tindakan keji Israel ini juga melukai ratusan warga Palestina di Gaza lainnya.(faj)
Opini
: menurutsaya pendapatyang di keluarkan oleh “SON HADI” ada benarnya juga ,…
Karena
Indonesia adalah mayoritas 80% agama islam , hendak lah membantu sesame saudaranya.
Banyak
cara yang dapat kita lakukan , misalnya member obat-obatan, bahan makanan,
serta saluran dana untuk memperlancar pembangunan rumah sakit yang sedang di
bangun oleh PBB di gaza.
MANAMA - Bom
meledak di Ibu Kota Bahrain, Manama hari ini. Lima bom yang meledak tersebut
menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya. Pemerintah Bahrain menyebutnya
sebagai aksi dari kelompok teroris.
Serangan bom serupa telah beberapa kali terjadi di Bahrain. Namun biasanya
serangan bom tersebut menjadikan aparat kepolisian sebagai sasaran.
Ledakan
bom tersebut terjadi di distrik Qudaibiya dan Adliya yang merupakan bagian
wilayah dari Ibu kota Bahrain, Manama. Polisi setempat melaporkan dalam satu
insiden, seorang pekerja menendang paket bom tersebut yang lalu meledak.
Menteri dalam negeri Bahrain menyebutkan semua korban ledakan bom tersebut
adalah pekerja yang berasal dari negara Asia. Demikian diberitakan Reuters,
Senin (5/11/2012).
Serangan
Bom tersebut terjadi setelah sebelumnya pemerintah Bahrain memberlakukan
larangan untuk berkumpul dan melakukan aksi protes dalam upaya mengendalikan
keamanan di negara tersebut. Larangan tersebut dikritik sebagai bentuk
pelanggaran HAM, khususnya kebebasan untuk berpendapat dari warga Bahrain.
merupakan markas bagi armada ke-5 angkatan
laut Amerika Serikat yang mengawasi jalur transportasi minyak di kawasan Teluk.
Saat ini Bahrain masih dilanda ketegangan politik yang terjadi antara kelompok
mayoritas Syiah, yang menentang Pemerintahan Dinasti Al-Khalifa yang berasal
dari kelompok minoritas Sunni.(faj)
Sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Sedangkan
Setiap
orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Selain itu, berdasarkan instrumen HAM, restriksi atau pengurangan hak tersebut
dibolehkan sepanjang diatur oleh hukum, dilakukan demi kepentingan dan tujuan
objektif yang sah, serta dilakukan dengan produk yang sah dan bukan dengan cara
sewenang-wenang.
1.1. Hak Mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosial
Informasi yang penting bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosial adalah informasi hukum, pengetahuan, ekonomi, sosial, agama,
budaya dan lain-lainnya. Salah satunya Informasi hukum sangat penting guna terpenuhinya
hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Kesamaan prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 misalnya, hanya mungkin terwujud jika setiap warga negara
mengetahui hukum yang berlaku, demikian pula halnya dengan pemenuhan hak-hak
lainnya.
Kebutuhan akan pemenuhan informasi hukum juga didasarkan
pada prinsip hukum bahwa suatu aturan pada saat disahkan, langsung memiliki
kekuatan hukum mengikat. Ketidaktahuan hukum tidak dapat menjadi alasan pemaaf.
Dengan demikian berlaku fiksi hukum bahwa setiap orang mengetahui semua aturan
hukum. Fiksi hukum tersebut sesungguhnya secara tidak langsung memberikan
kewajiban pemenuhan hak atas informasi hukum. Jika hak atas informasi hukum tersebut
tidak terpenuhi, maka fiksi hukum tersebut akan menciptakan ketidakadilan.
Berdasarkan pada pemikiran tersebut di atas, informasi hukum
harus diposisikan sebagai milik publik. Informasi hukum adalah hak
konstitusional setiap warga negara. Negara, yang dalam hal ini dijalankan oleh
segenap penyelenggara negara harus memenuhi hak tersebut tanpa diskriminasi.
1.2. Memperoleh Informasi adalah Hak Asasi Manusia
Undang-Undang
Keterbukaan informasi publik (UU KIP) no 14/2008 bertujuan untuk menjamin hak
warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik.
1.2.1. Hak masyarakat yang
dijamin dalam Undang-Undang KIP :
1.2.1.1. Hak untuk memperoleh informasi publik
Untuk memperoleh
informasi publik masyarakat dapat mengakses langsung informasi yang disediakan
oleh Badan Publik, mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik atau
menerima informasi yang wajib diumumkan oleh Badan Publik.
1.2.1.2. Hak untuk melihat dan mengetahui informasi publik
Terkadang, seseorang
hanya ingin melihat atau mengetahui informasi publik yang dikelola oleh suatu
badan publik tanpa bermaksud untuk memiliki dokumennya. Dalam hal demikian,
maka pejabat publik wajib memberikan ijin kepada orang tersebut untuk melihat
dan mengetahui informasi dimaksud.
1.2.1.3. Hak untuk
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
Informasi publik dapat
berupa informasi lisan yang disampaikan secara langsung pada
pertemuan-pertemuan publik. Oleh karena itu, UU KIP memungkinkan setiap orang
untuk memperolah informasi yang muncul dalam pertemuan-pertemuan publik dengan
cara menghadirinya.
1.2.1.4. Hak untuk
mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
Setiap orang berhak
untuk mendapatkan informasi publik. Terkadang dengan hal tersebut Pejabat
Publik dapat membebankan biaya untuk menyalin dokumen kepada pemohon informasi.
Namun demiakian, biaya tersebut harus memenuhi prinsip Undang-Undang ini, yakni
“ringan” dalam artian biaya dikenakan secara proporsional berdasarkan standar
biaya pada umumnya.
1.2.1.5.
Hak untuk menyebarluaskan informasi publik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Setiap orang berhak
untuk menyebarluaskan informasi publik yang dimilikinya. Setelah mendapatkan
informasi atau salinan informasi publik, setiap orang berhak menyebarluaskan
informasi yang diperolehnya kepada orang lain dengan menyebutkan sumbernya.
Ketentuan ini bertujuan untuk memfasilitasi akses informasi secara lebih aktif
bagi masyarakat.
1.2.1.6.
Hak untuk mengajukan permintaan informasi (secara
tertulis atau tidak tertulis)
Setiap oprang berhak
mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik dengan disertai
alasan dari permintaan informasi tersebut. Hal ini untuk mendukung agar
pelayanan informasi dapat dilakukan dengan tertib dan tercatat.
1.2.2. Penggunaan hak dalam memperoleh informasi publik dibarengi dengan
adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penggunaan informasi, yaitu :
1.2.2.1.
Menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan
peraturan pertundang-undangan;
Penggunaan informasi
publik tidak boleh digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, misalnya untuk memeras, menipu, dan pencemaran nama baik.
Mencantumkan nara sumber
darimana pengguna informasi memperoleh informasi publik, baik yang digunakan
untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1.2.3.Dalam Undang-undang RI
No 19 tahun 2002
Undang-undang
RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a. Hak cipta
adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
ciptaannya,atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundangundanganyang
berlaku.
b. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c. Ciptaan
adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni,atau
sastra.
d. Pemegang
hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e. Pengumuman
adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaandengan
menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatuciptaan
dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f. Perbanyakan
adalah
penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupunbagian yang sangatsubstansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secarapermanen
atau temporer (sementara).
g. Program
komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
h. Lisensi
adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
C.
Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak
Aturan hak cipta terkait dengan
perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia
No19
Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita
pernah memiliki Undang-undang HakCipta,
yaitu:
-
Undang-undang No. 6 Tahun 1982
-
Undang-undang No. 7 Tahun 1987
-
Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk
melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yangdilakukan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut ini kutipan dari Undang-undang
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal
49
a.
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya membuat,memperbanyak, atau menyiarkan rekaman
suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b.
Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpapersetujuannya
memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau
software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, adabeberapa definisi yang
menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah
tersebut adalah:
-
Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary)
adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorangdapat dilarang, atau
harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan,
mengedarkan,atau
memodifikasinya.
-
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah
perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperolehkeuntungan dari
penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda.
Kebanyakan perangkatlunak
komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebasdan
tidak komersial.
-
Perangkat Lunak Semi—Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah
perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untukmenggunakan, menyalin,
mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang
telahdimodifikasi)
untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari
perangkat lunak berpemilik,namun
masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang
sistem operasi.
-
Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah
perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkatlunak bebas
non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi
yang telah dimodifikasibisa
jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public
domain secara bebas yang berarticuma-cuma
atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya
tidak memiliki hak cipta.Untuk
jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti
tersebut, serta menggunakan istilahlain untuk mengartikan pengertian yang
lain.
-
Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi
dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkanpendistribusian kembali
tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan
perangkat lunakbebas.
-
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang
mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi merekayang terus
menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya,
orang-orang sering tidakmempedulikan
perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski
sebenarnya perjanjiantidak
mengizinkannya. GNU General Public License (GNU//GPL) GNU/GPL merupakan sebuah
kumpulan ketentuanpendistribusian
tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari
copyright).
ProyekGNU menggunakannya
sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai
contohadalah
lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL
memberikan hak kepada oranglain
untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari
ciptaan tersebut memiliki lisensiyang
sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat digunakansekehendaknya
oleh pihak lain.
-
Sumber Terbuka (Opensourrce)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka
(Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber(source code) dari
sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode
sumbermerupakan
kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode
sumber, maka orang lainsemestinya
dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya.
Konsep open source sebenarnya hanya
sebatasitu.
Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat
perangkat lunak yang kita bukakode-sumber-nya,
mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat
lunak tersebutsecara
komersial (alias tidak gratis).
D.
Bentuk dan Aturan Pelanggaran Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dariaspek sumber daya
manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan
perangkat lunak, sudahsepantasnya
mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya
yang lebih baik\
.
Pelanggaran hak cipta dalam bidang
teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti
lunakatau
software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a.
duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b.
penjualan perangkat lunak bajakan
c.
instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d.
modifikasi perangkat lunak tanpa ijin
Pelanggaran atas hak cipta seseorang
akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta
BAB II
KAJIAN TEORI
Sacara
tradisonal komunikasi masih dianggap salaku lahan elmu interdisipliner,
komunikasi interpesonal misalna pasti dihubungankeun kana panalungtikan
ngeunaan basa (language), kognisi sosial, dan psikologi sosial. Penelitian yang bertemakan
komunikasi interpersonal berfokus pada persuasi (persuasion), pengaruh sosial
(social influence), serta proses yang terjadi pada kelompok kecil (small group
processes).
Serta eksplorasi teori berkisar
antara peranan belajar (role of learning), kesenjangan antar perkataan dan
perbuatan (dissonance), keseimbangan (balance), penilaian sosial (social
judgment), dan reaksi atau oposisi (reactance).
Kurt Lewin, sebagai salah satu
pendiri psikologi sosial, banyak banyak mempengaruhi peneliti komunikasi
interpersonal awal seperti Festinger, Heider, Kelley, dan Hovland. Sejak tahun
1970an, peneliti mulai tertarik dengan penelitian di bidang interkasi sosial,
pengembangan relasional (relational development), serta kontrol relasi (relational
control). Pendekatan kognitif (cognitive approaches) Hewes, Planalp, Roloff,
dan Berger menjadi populer dalam riset-riset tentang prilaku sosial dan
adaptasi komunikasi (behavioral and communicative adaptation) oleh Giles,
Burgoon, dan Patterson.
Satu cara untuk mengetahui konsep
uncertainty (ketidak menentuan) dengan menyelusuri framework teoritis dari
teori informasi yang diajukan Shannon and Weaver (1949). Bagi Shannon dan
Weaver, uncertainty eksis pada suituasi saat sejumlah alternatif dan kemungkinan
dari suatu kejadian relatif sejajar. Shannon and Weaver menghubungkan pandangan
ini (view of uncertainty) dengan kegiatan transmisi pesan (messages), namun
pemahaman ini memberi kontribusi juga terhadap pengembangan URT.
Konsep teori informasi tersebut
kemudian diadopsi oleh Berger dan Calabrese (1975) serta Heider's (1958) dalam
riset tentang atribut (attribution). Berger dan Calabrese (1975) menggunakan
URT dalam merumuskan komunikasi interpersonal, dengan mendefinisikan
uncertainty sebagai “sejumlah alternatif yang bisa terjadi antara orang yang
terlibat interkasi.” Level besar dari ketidak menentuan (uncertainty) yang ada
pada suatu situasi, level yang lebih rendah serta harapan (chance) individual
bisa memprediksi tingkah laku dan apa yang akan terjadi (occurrences).
Selama interaksi seseorang tidak
hanya dihadapkan pada problem untuk memprediksi prilaku saat ini (present) dan
masa lalu, tapi uga menjelaskan mengapa sang patner (partners) bisa meniliki
atau mempercayai apa yang mereka lakukan. Berger dan Bradac (1982)
mendefinisikan uncertainty dengan menyoroti betapa kompleknya proses tersebut:
“Uncertainty, then, can stem from the large number of alternative things that a
stranger can believe or potentially say” bahwa ketidak menentuan bisa mengehntikan
sejumlah alternatif yang bisa dipercaya oleh orang lain (asing) atau berpotensi
untuk dikatakan. Tapi dengan komunikasi ketidak menentuan itu bisa direduksi
dengan kemampuan individual dalam mengomunikasikan fikirannya sehingga bisa
membina kelangsungan relasi dengan baik. Komunikasi dalam hal ini dipandang
sebagai “kendaraan” untuk memformulasikan berbagai prediski dan eksplanasi.
Perkembangan selanjutnya dalam teori
informasi adalah teori sosial sistemnya Niklas Luhman. Bagi Luhman bahwa sosial
sitem muncul dari komunikasi antara sitem psikis psychic systems (minds), dan
tidak bisa dipahami sebagai suatu sistem yang terpisah dari sistem tindakan
“acting” individual. Dan teori kedua, bahwa teori tindakan (action theory)
tidak bisa dibedakan antara aksi dan pengalaman. Bagi Luhmann, informasi
dipilih bukan oleh aktor semata, maka informasi harus dipandang sebagai
pengalaman (experience), bukan sebagai aksi (action).
Pernyataan Luhmann tentang
sistem: ”sistem itu ada dalam suatu eksistensi sehingga beriktnya bisa dibuat
suatu gambar yang mengitari antara serentetan komunikasi dan konteks komunikasi
atau diebut lingkungan sistem. Suatu sistem selalu tidak lebih komplek dari lingkungannya,
jika sitem tdak bisa merduksi kompleksitas suatu lingkungan, maka sistem
tersebut tidak berfungsi apa-apa. Suatu sistem akan secara sefektif
mendefinisikan dirinya, dengan cara membuat dan memeliharai sisi-sisi antara
diri (sitem) tersebut dengan lingkungannya.”
Information secara umum berarti
pengetahuan (knowledge); pengetahuan tentang sesuatu atau tentang seseorang.
Bisa juga berarti sekumpulan fakta atau data tentang sesuatu subjek; menjadikan
fakta dikenal atau diketahui. Dalam penggunaan populer terma information
digunakan untuk menunjukan fakta dan opini yang disajikan atau diterima selama
kursus. Seseorang bisa mendapat informasi secara langsung dari sesama, dari
mass media, atau dari berbagai fenomena yang berada di sekelilingnya dan bisa
diamati. Informasi berhubungan dengan pesan dikirim atau diterima, dan
berhubungan juga dengan makna yang diterima, ketika message (pesan) yang
diterima tidak memberi makna baru, karena pesan tersebut sudah diketahui
sebelumnya, orang akan mengatakan tidak ada informasi. Informasi juga
berhubungan dengan muatan pesan yang dibawa, jika muatan pesan yang dibawa
secara acak, atau pesan tidak memiliki nilai bagi penerima, maka sama dengan
pesan tersebut tidak ada atau tidak ada informasi yang diterima.
Karena karakternya sebagai
pengetahuan, informasi merupakan daya dan memiliki nilai, serta menjadi semacam
kekayaan yang bisa dimiliki atau tidak dimiliki seseorang. Maka ada orang yang disebut kaya
informasi, dan ada juga yang disebut miskin informasi. Hal ini karena
distribusi informasi sering tidak merata, dan pemerataannya memerlukan
perjuangan yang serius. Teori kesenjangan informasi (information gap) banyak
memotivasi pelaku media massa untuk menyajikan informasi dan memperjuangkannya
sebagai tindakan pembangunan. Di Indonesia, para praktisi media misalnya
menjadikan pemerataan informasi sebagai alasan pendirian institusi media,
demikian juga halnya dengan kebebasan pers juga dinisbahkan pada hipotesis
kesenjangan informasi. Sejak tahun 1970an Tichenor, Donohue dan Olien,
mengumumkan hasil surveynya pada 1965.
Dalam hasil surveynya bahwa orang
yang memiliki status sosioekonomi lebih tinggi akan lebih cepat mendapat
informasi dari pada yang berstatus rendah, maka gap pengetahuan antara keduanya
akan semakin meningkat bukan menurun, "...segments of the population with
higher socioeconomic status tend to acquire information at a faster rate than
the lower status segments so that the gap in knowledge between these segments
tends to increase rather than decrease." Hipotesis kemudian memimpin pola
pembangunan dunia dengan mengemukakan isu K-gap (knowledege gap) yang
melatarbelakangi usaha pembangunan berbagai negara.
Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos
yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis danpenerapan
nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan
moral harus diterapkan dalampenggunaan teknologi informasi dan
komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasihanyalah
media yang dikendalikan oleh manusia.
Salah satu contoh penerapan etika dalam
teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan santun
berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak
terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur
katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang
baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya
Indonesia sebagai negara hukum memiliki
undang-undang yang mengatur hak atas kekayaanintelektual. Selain
memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi
informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan
keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat
mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia
kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan
kerja perlu diperhatikan dengan saksama.
2.1. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang
memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur
penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu.
Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa
hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak
kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik
lainnyaHak
atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering
dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang
lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi duayaitu:
·hak cipta atau
copyright
·hak kekayaan industri
atau industrial property right
Ruang
lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain
dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen
Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil
karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat
perlindungan hukum.
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002.
Seseorangatau
lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan
mendapatkan perlindunganhukum.
No.
19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1)atau
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulandan/atau
denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahundan/atau
denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaanatau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana denganpidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatuProgram Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyakRp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
BAB III
SARAN DAN PENDAPAT
Sebagai
warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,
misalnya dengan caraberikut
ini.
1. Selalu menggunakan
perangkat lunak yang legal dan berlisensi.
Legal
dan berlisensi tidakselalu berarti kita harus membayar untuk
mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan
sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan
penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan
perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau
memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi
oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan
perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Undang
Undang Dasar 1945
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia 1948
UU
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran