Monday, November 19, 2012

MAKALAH Masalah Sosial


Serangan Israel Dilakukan Jelang Inagurasi Obama
K. Yudha Wirakusuma
Senin, 19 November 2012 10:48 wib
Serangan Israel ke Gaza (Foto: AP)



JAKARTA - Serangan Israel ke wilayah Gaza masih gencar dilakukan hingga saat ini. Ada anggapan bahwa momen penyerangan ini dilakukan menjelang inagurasi terpilihnya Barack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) untuk kedua kalinya.

"Yang pertama momen yang dilakukan inagurasi kemenangan obama. Kita lihat momen selesai penyerangan, sekaligus menunjukkan bahwa Israel anak emas Amerika. Menunjukkan siapa teroris, ini menguji Amerika (sebagai) polisi dunia," ungkap Direktur Media Centre Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Son Hadi, kepada Okezone, Senin (19/11/2012).

Son Hadi menilai Pemerintah Indonesia seharusnya malu dengan sikapnya saat ini. Sebagai negara mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia seharusnya bisa berperan aktif untuk membantu umat Islam di dunia.

Menurut Son Hadi pihak JAT akan melakukan aksi protes untuk menentang penyerangan Israel ke Gaza. Kemungkinan besar, Kedutaan Besar Amerika Serikat akan menjadi target dalam aksi protes ini.
Serangan Israel yang berlangsung sejak Rabu 14 November lalu terus menimbulkan pada warga Palestina di wilayah Gaza.Dilaporkan hingga saat ini, 72 warga Palestina tewas.

Sebanyak 21 warga Gaza yang tewas di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Tindakan keji Israel ini juga melukai ratusan warga Palestina di Gaza lainnya.(faj)


Opini : menurutsaya pendapatyang di keluarkan oleh “SON HADI” ada benarnya juga ,…
Karena Indonesia adalah mayoritas 80% agama islam , hendak lah membantu sesame saudaranya.
Banyak cara yang dapat kita lakukan , misalnya member obat-obatan, bahan makanan, serta saluran dana untuk memperlancar pembangunan rumah sakit yang sedang di bangun oleh PBB di gaza.

Monday, November 5, 2012

Masalah Sosial


Lima Bom Meledak di Bahrain
Senin, 05 November 2012 19:06 wib

MANAMA - Bom meledak di Ibu Kota Bahrain, Manama hari ini. Lima bom yang meledak tersebut menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya. Pemerintah Bahrain menyebutnya sebagai aksi dari kelompok teroris.

Serangan bom serupa telah beberapa kali terjadi di Bahrain. Namun biasanya serangan bom tersebut menjadikan aparat kepolisian sebagai sasaran.

            Ledakan bom tersebut terjadi di distrik Qudaibiya dan Adliya yang merupakan bagian wilayah dari Ibu kota Bahrain, Manama. Polisi setempat melaporkan dalam satu insiden, seorang pekerja menendang paket bom tersebut yang lalu meledak. Menteri dalam negeri Bahrain menyebutkan semua korban ledakan bom tersebut adalah pekerja yang berasal dari negara Asia. Demikian diberitakan Reuters, Senin (5/11/2012).

            Serangan Bom tersebut terjadi setelah sebelumnya pemerintah Bahrain memberlakukan larangan untuk berkumpul dan melakukan aksi protes dalam upaya mengendalikan keamanan di negara tersebut. Larangan tersebut dikritik sebagai bentuk pelanggaran HAM, khususnya kebebasan untuk berpendapat dari warga Bahrain.

             merupakan markas bagi armada ke-5 angkatan laut Amerika Serikat yang mengawasi jalur transportasi minyak di kawasan Teluk. Saat ini Bahrain masih dilanda ketegangan politik yang terjadi antara kelompok mayoritas Syiah, yang menentang Pemerintahan Dinasti Al-Khalifa yang berasal dari kelompok minoritas Sunni.(faj)



Saturday, November 3, 2012

Makalah PKN "HAK BERKOMUNIKASI DAN MEMPEROLEH INFORMASI"


BAB I
Sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Sedangkan

Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”. Selain itu, berdasarkan instrumen HAM, restriksi atau pengurangan hak tersebut dibolehkan sepanjang diatur oleh hukum, dilakukan demi kepentingan dan tujuan objektif yang sah, serta dilakukan dengan produk yang sah dan bukan dengan cara sewenang-wenang.

1.1. Hak Mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosial

Informasi yang penting bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial adalah informasi hukum, pengetahuan, ekonomi, sosial, agama, budaya dan lain-lainnya. Salah satunya Informasi hukum sangat penting guna terpenuhinya hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Kesamaan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 misalnya, hanya mungkin terwujud jika setiap warga negara mengetahui hukum yang berlaku, demikian pula halnya dengan pemenuhan hak-hak lainnya.

Kebutuhan akan pemenuhan informasi hukum juga didasarkan pada prinsip hukum bahwa suatu aturan pada saat disahkan, langsung memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketidaktahuan hukum tidak dapat menjadi alasan pemaaf. Dengan demikian berlaku fiksi hukum bahwa setiap orang mengetahui semua aturan hukum. Fiksi hukum tersebut sesungguhnya secara tidak langsung memberikan kewajiban pemenuhan hak atas informasi hukum. Jika hak atas informasi hukum tersebut tidak terpenuhi, maka fiksi hukum tersebut akan menciptakan ketidakadilan.

Berdasarkan pada pemikiran tersebut di atas, informasi hukum harus diposisikan sebagai milik publik. Informasi hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara, yang dalam hal ini dijalankan oleh segenap penyelenggara negara harus memenuhi hak tersebut tanpa diskriminasi.

1.2. Memperoleh Informasi adalah Hak Asasi Manusia
            Undang-Undang Keterbukaan informasi publik (UU KIP) no 14/2008 bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
1.2.1. Hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang KIP :
1.2.1.1.  Hak untuk memperoleh informasi publik
Untuk memperoleh informasi publik masyarakat dapat mengakses langsung informasi yang disediakan oleh Badan Publik, mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik atau menerima informasi yang wajib diumumkan oleh Badan Publik.
1.2.1.2.  Hak untuk melihat dan mengetahui informasi publik
Terkadang, seseorang hanya ingin melihat atau mengetahui informasi publik yang dikelola oleh suatu badan publik tanpa bermaksud untuk memiliki dokumennya. Dalam hal demikian, maka pejabat publik wajib memberikan ijin kepada orang tersebut untuk melihat dan mengetahui informasi dimaksud.
1.2.1.3. Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
Informasi publik dapat berupa informasi lisan yang disampaikan secara langsung pada pertemuan-pertemuan publik. Oleh karena itu, UU KIP memungkinkan setiap orang untuk memperolah informasi yang muncul dalam pertemuan-pertemuan publik dengan cara menghadirinya.
1.2.1.4. Hak untuk mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi publik. Terkadang dengan hal tersebut Pejabat Publik dapat membebankan biaya untuk menyalin dokumen kepada pemohon informasi. Namun demiakian, biaya tersebut harus memenuhi prinsip Undang-Undang ini, yakni “ringan” dalam artian biaya dikenakan secara proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.
1.2.1.5. Hak untuk menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Setiap orang berhak untuk menyebarluaskan informasi publik yang dimilikinya. Setelah mendapatkan informasi atau salinan informasi publik, setiap orang berhak menyebarluaskan informasi yang diperolehnya kepada orang lain dengan menyebutkan sumbernya. Ketentuan ini bertujuan untuk memfasilitasi akses informasi secara lebih aktif bagi masyarakat.
1.2.1.6. Hak untuk mengajukan permintaan informasi (secara tertulis atau tidak tertulis)
Setiap oprang berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik dengan disertai alasan dari permintaan informasi tersebut. Hal ini untuk mendukung agar pelayanan informasi dapat dilakukan dengan tertib dan tercatat.



1.2.2. Penggunaan hak dalam memperoleh informasi publik dibarengi dengan adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penggunaan informasi, yaitu :
1.2.2.1. Menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan pertundang-undangan;
Penggunaan informasi publik tidak boleh digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya untuk memeras, menipu, dan pencemaran nama baik.
Mencantumkan nara sumber darimana pengguna informasi memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.2.3.Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:

a. Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

b. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.





c. Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

d. Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

e. Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

f. Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).

g. Program komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.




h. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
C. Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
- Undang-undang No. 6 Tahun 1982
- Undang-undang No. 7 Tahun 1987
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997

Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.

b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:




- Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
- Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.

- Perangkat Lunak Semi—Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.

- Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.



- Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.

- Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya. GNU General Public License (GNU//GPL) GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright).
Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.

- Sumber Terbuka (Opensourrce)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya.
Konsep open source sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).
D. Bentuk dan Aturan Pelanggaran Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik\
.
Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan perangkat lunak bajakan
c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin

Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta
 



BAB II
KAJIAN TEORI

Sacara tradisonal komunikasi masih dianggap salaku lahan elmu interdisipliner, komunikasi interpesonal misalna pasti dihubungankeun kana panalungtikan ngeunaan basa (language), kognisi sosial, dan psikologi sosial. Penelitian yang bertemakan komunikasi interpersonal berfokus pada persuasi (persuasion), pengaruh sosial (social influence), serta proses yang terjadi pada kelompok kecil (small group processes).
Serta eksplorasi teori berkisar antara peranan belajar (role of learning), kesenjangan antar perkataan dan perbuatan (dissonance), keseimbangan (balance), penilaian sosial (social judgment), dan reaksi atau oposisi (reactance).

               Kurt Lewin, sebagai salah satu pendiri psikologi sosial, banyak banyak mempengaruhi peneliti komunikasi interpersonal awal seperti Festinger, Heider, Kelley, dan Hovland. Sejak tahun 1970an, peneliti mulai tertarik dengan penelitian di bidang interkasi sosial, pengembangan relasional (relational development), serta kontrol relasi (relational control). Pendekatan kognitif (cognitive approaches) Hewes, Planalp, Roloff, dan Berger menjadi populer dalam riset-riset tentang prilaku sosial dan adaptasi komunikasi (behavioral and communicative adaptation) oleh Giles, Burgoon, dan Patterson.

               Satu cara untuk mengetahui konsep uncertainty (ketidak menentuan) dengan menyelusuri framework teoritis dari teori informasi yang diajukan Shannon and Weaver (1949). Bagi Shannon dan Weaver, uncertainty eksis pada suituasi saat sejumlah alternatif dan kemungkinan dari suatu kejadian relatif sejajar. Shannon and Weaver menghubungkan pandangan ini (view of uncertainty) dengan kegiatan transmisi pesan (messages), namun pemahaman ini memberi kontribusi juga terhadap pengembangan URT.

               Konsep teori informasi tersebut kemudian diadopsi oleh Berger dan Calabrese (1975) serta Heider's (1958) dalam riset tentang atribut (attribution). Berger dan Calabrese (1975) menggunakan URT dalam merumuskan komunikasi interpersonal, dengan mendefinisikan uncertainty sebagai “sejumlah alternatif yang bisa terjadi antara orang yang terlibat interkasi.” Level besar dari ketidak menentuan (uncertainty) yang ada pada suatu situasi, level yang lebih rendah serta harapan (chance) individual bisa memprediksi tingkah laku dan apa yang akan terjadi (occurrences).

               Selama interaksi seseorang tidak hanya dihadapkan pada problem untuk memprediksi prilaku saat ini (present) dan masa lalu, tapi uga menjelaskan mengapa sang patner (partners) bisa meniliki atau mempercayai apa yang mereka lakukan. Berger dan Bradac (1982) mendefinisikan uncertainty dengan menyoroti betapa kompleknya proses tersebut: “Uncertainty, then, can stem from the large number of alternative things that a stranger can believe or potentially say” bahwa ketidak menentuan bisa mengehntikan sejumlah alternatif yang bisa dipercaya oleh orang lain (asing) atau berpotensi untuk dikatakan. Tapi dengan komunikasi ketidak menentuan itu bisa direduksi dengan kemampuan individual dalam mengomunikasikan fikirannya sehingga bisa membina kelangsungan relasi dengan baik. Komunikasi dalam hal ini dipandang sebagai “kendaraan” untuk memformulasikan berbagai prediski dan eksplanasi.

               Perkembangan selanjutnya dalam teori informasi adalah teori sosial sistemnya Niklas Luhman. Bagi Luhman bahwa sosial sitem muncul dari komunikasi antara sitem psikis psychic systems (minds), dan tidak bisa dipahami sebagai suatu sistem yang terpisah dari sistem tindakan “acting” individual. Dan teori kedua, bahwa teori tindakan (action theory) tidak bisa dibedakan antara aksi dan pengalaman. Bagi Luhmann, informasi dipilih bukan oleh aktor semata, maka informasi harus dipandang sebagai pengalaman (experience), bukan sebagai aksi (action).
              
               Pernyataan Luhmann tentang sistem: ”sistem itu ada dalam suatu eksistensi sehingga beriktnya bisa dibuat suatu gambar yang mengitari antara serentetan komunikasi dan konteks komunikasi atau diebut lingkungan sistem. Suatu sistem selalu tidak lebih komplek dari lingkungannya, jika sitem tdak bisa merduksi kompleksitas suatu lingkungan, maka sistem tersebut tidak berfungsi apa-apa. Suatu sistem akan secara sefektif mendefinisikan dirinya, dengan cara membuat dan memeliharai sisi-sisi antara diri (sitem) tersebut dengan lingkungannya.”

               Information secara umum berarti pengetahuan (knowledge); pengetahuan tentang sesuatu atau tentang seseorang. Bisa juga berarti sekumpulan fakta atau data tentang sesuatu subjek; menjadikan fakta dikenal atau diketahui. Dalam penggunaan populer terma information digunakan untuk menunjukan fakta dan opini yang disajikan atau diterima selama kursus. Seseorang bisa mendapat informasi secara langsung dari sesama, dari mass media, atau dari berbagai fenomena yang berada di sekelilingnya dan bisa diamati. Informasi berhubungan dengan pesan dikirim atau diterima, dan berhubungan juga dengan makna yang diterima, ketika message (pesan) yang diterima tidak memberi makna baru, karena pesan tersebut sudah diketahui sebelumnya, orang akan mengatakan tidak ada informasi. Informasi juga berhubungan dengan muatan pesan yang dibawa, jika muatan pesan yang dibawa secara acak, atau pesan tidak memiliki nilai bagi penerima, maka sama dengan pesan tersebut tidak ada atau tidak ada informasi yang diterima.

               Karena karakternya sebagai pengetahuan, informasi merupakan daya dan memiliki nilai, serta menjadi semacam kekayaan yang bisa dimiliki atau tidak dimiliki seseorang. Maka ada orang yang disebut kaya informasi, dan ada juga yang disebut miskin informasi. Hal ini karena distribusi informasi sering tidak merata, dan pemerataannya memerlukan perjuangan yang serius. Teori kesenjangan informasi (information gap) banyak memotivasi pelaku media massa untuk menyajikan informasi dan memperjuangkannya sebagai tindakan pembangunan. Di Indonesia, para praktisi media misalnya menjadikan pemerataan informasi sebagai alasan pendirian institusi media, demikian juga halnya dengan kebebasan pers juga dinisbahkan pada hipotesis kesenjangan informasi. Sejak tahun 1970an Tichenor, Donohue dan Olien, mengumumkan hasil surveynya pada 1965.

               Dalam hasil surveynya bahwa orang yang memiliki status sosioekonomi lebih tinggi akan lebih cepat mendapat informasi dari pada yang berstatus rendah, maka gap pengetahuan antara keduanya akan semakin meningkat bukan menurun, "...segments of the population with higher socioeconomic status tend to acquire information at a faster rate than the lower status segments so that the gap in knowledge between these segments tends to increase rather than decrease." Hipotesis kemudian memimpin pola pembangunan dunia dengan mengemukakan isu K-gap (knowledege gap) yang melatarbelakangi usaha pembangunan berbagai negara.

Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.

Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya

Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual. Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama.





2.1. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
·         hak cipta atau copyright
·         hak kekayaan industri atau industrial property right

Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.

Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.

No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :

a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).

b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



BAB III
SARAN DAN PENDAPAT

Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi.
Legal dan berlisensi tidak  selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat  menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.

 
DAFTAR PUSTAKA

Undang Undang Dasar 1945
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes