Sunday, December 2, 2012

Pihak Oposisi Tolak Konstitusi Mesir



KAIRO – kelompok oposisi Mesir menolak konstitusi yang baru saja selesai dibuat oleh Majelis Konstitusi yang dikuasai oleh Ikhwanul Muslimin. Ini tidak lepas dari kontroversi keluarnya dekrit Presiden Mohammad Morsi, yang memungkinkannya berkuasa lebih lama.

Sebelumnya, kelompok liberal dan minoritas memutuskan mundur dari Majelis Konstitusi yang bertugas membuat konstitusi tersebut sebagai protes kepada pendukung Morsi yang dianggap terlalu memaksakan keinginannya.

Konstitusi tersebut dibentuk ditengah-tengah maraknya aksi protes yang dilakukan pihak oposisi terhadap Presiden Mesir Morsi. Minggu lalu Morsi mengeluarkan dekrit yang dapat membuatnya kebal dari hukum, tindakan tersebut dianggap pihak oposisi sebagai manuver Morsi agar dapat menjadi diktator seperti Hosni Mubarak.

Majelis Konstitusi diduga terlalu terburu-buru menyusun konstitusi. Mereka memulai proses pembuatan konstitusi pada Kamis 29 November dan menyelesaikan konstitusi yang terdiri dari 234 pasal, hanya dalam waktu sehari.

Tindakan ini diambil setelah pengadilan Mesir mengancam akan membubarkan Majelis Konstitusi. Lembaga yudisial Mesir tersebut dilaporkan dalam sengketa dengan Presiden Morsi karena dekrit yang dikeluarkannya. Dekrit itu dianggap memotong fungsi yudisial yang dimiliki oleh lembaga itu.

Tokoh oposisi yang juga penerima nobel perdamaian, Mohamed el-Baradei, menyamakan konstitusi yang baru diselesaikan tersebut dengan sampah yang harus dibuang ke tempat sampah. Tokoh oposisi lainnya, Amr Moussa, menolak konstitusi yang dikeluarkan Majelis Konstitusi itu.

“Dikeluarkannya konstitusi tersebut tidak dapat dibenarkan, Apalagi dengan banyaknya protes yang diterima oleh Majelis Konstitusi,” ujar Moussa yang juga mantan pemimpin Liga Arab, seperti dikutip BBC, Jumat (30/11/2012).

Dalam konstitusi baru diatur bahwa hukum di Mesir akan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Universitas al-Azhar di Kairo, Mesir akan dijadikan lembaga penasehat untuk persoalan yang berkaitan dengan syariat Islam. Konstitusi tersebut juga mengakui Islam, Kristen dan Yahudi sebagai agama resmi di Mesir, dimana hukum untuk kelompok Kristen dan Yahudi akan didasari oleh ajaran agamanya masing-masing.

Konstitusi itu juga membatasi masa jabatan presiden hanya untuk selama dua periode. Namun banyak pihak yang mengkhawatirkan satu pasal dalam konstitusi yang menyatakn larangan melakukan hinaan di depan public. Pasal ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan pihak oposisi yang sering mengkritik Presiden Morsi.(faj)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes