Monday, October 29, 2012

Masalah Sosial "perkosaan bocah di bawah umur"


Pemerkosa Bocah Dituntut 5 Tahun Bui

DENPASAR - Andreas Suutgiono (35), pria asal asal Surabaya Jawa Timur bersujud memohon ampun kepada majelis hakim, sembari berteriak histris saat jaksa menuntutnya dengan pidana penjara lima tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar diwarnai tingkah polah terdakwa Andreas yang diketahui seorang tukang ojek di Denpasar.
            Di hadapan majelis hakim pimpinan John Tony Hutauruk, jaksa penuntut umum (JPU) Fitria menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Pasalnya, dengan tampang polosnya, dia tega meniduri bocah ingusan berinisial DSL.
            Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut terdakwa telah dengan sengaja melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Perbuatanya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan pada Pasal 18 ayat (2) UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
            “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian JPU saat membacakan tuntutannya.
Yang menarik, sebalum pembacaan tuntutan, terdakwa yang terlebih dahulu diperiksa terlihat histeris. Bahkan dia bersujud dan menangis sembari terus memohon ampun kepada majelis hakim.
“Ampun yang mulia. Saya tidak punya niat meniduri korban. Saya terpancing karena korban terus memeluk saya,” kata terdakwa di PN Denpasar, Senin (29/10/2012).
Terdakwa juga membantah, jika kemaluannya sempat masuk ke kemaluan korban. “Tidak semua, hanya sedikit saja,” kata terdakwa sambil terus memohon ampun.
            Tingkah pola terdakwa yang mendadak histeris dan bersujud di hadapan majelis hakim justru membuat geli pengunjung dan majelis hakim. “Ya sudah, kalau tidak mau dipenjara yang jangan perkosa orang. Sudah sekarang kamu duduk lagi di kursi,” pinta hakim John Tony.
Terungkap dalam sidang, kelakuan bejat bapak dua anak yang tinggal di Jalan Swadaya Gang Pakis Haji Denpasar ini, berawal saat korban DSL meninggalkan rumah tanpa pesan.
Keesokan harinya, atau tepatnya pada 10 Juli 2012 di Jalan Imam Bonjol, terdakwa melihat korban dan langsung menghampirinya. Terdakwa lantas bertanya kepada korban ‘hendak kemana’ dan dijawab korban hendak pergi ke Singaraja untuk bertemu dengan pacarnya.
“Saat itu terdakwa menawarkan diri mengantar korban,” terang JPU. Karena sudah malam, terdakwa mengajak korban ke kos teman korban di Batu Bulan dan terjadilah pemerkosaan.
Terdakwa sempat merayu dan berjanji akan menikahi korban jika korban hamil. “Kemudian terdakwa membuka paksa baju korban dan menyetubuhi korban,” tandas JPU.


Pendapat : “ apa pun alasan dari korban ,tetap lah hukuman harus di tegakan sebab ia telah melanggar hukum yang berlaku , yaitu melanggar hukum perlindungan anak, hukuman 5 tahun penjara mudah-mudahan bisa membuat terdakwa jerah dan tidak melakukan perbuatannya lagi.”

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes